Pada awal tahun 2024, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif CHT (cukai hasil tembakau) sebesar 10%. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani pada Desember 2023 lalu. Kenaikan ini berpotensi meningkatkan harga jual eceran rokok, yang telah dipersiapkan dengan penyediaan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan industri di awal tahun 2024.
Alasan di balik kenaikan tarif CHT sebesar 10% ini melibatkan pertimbangan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan upaya pemberantasan rokok ilegal. Askolani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara konsumsi tembakau, kelangsungan industri, dan pendapatan negara.
Bea Cukai, sebagai lembaga pengawas, akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan pita cukai baru. Hingga Oktober 2023, telah dilakukan tindakan terhadap 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, dengan kasus terbanyak terjadi di Jawa Timur.
Menurut Askolani, studi dari universitas menunjukkan bahwa penindakan terhadap pita cukai ini dapat meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan memberikan kontribusi dalam peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3%.
Kenaikan tarif CHT tahun 2024 ini merupakan bagian dari kebijakan multiyears 2023-2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Adapun penyesuaian tarif CHT mencakup berbagai jenis produk tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang tahun 2023)
Golongan II: Rp 1.380/batang (naik dari Rp 1.255/batang tahun 2023)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp 2.380/batang (naik dari Rp 2.165/batang tahun 2023)
Golongan II: Rp 1.465/batang (naik dari Rp 1.295/batang tahun 2023)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I: Rp 1.375 – Rp 1.980/batang (naik dari Rp 1.250 – Rp 1.800/batang tahun 2023)
Golongan II: Rp 865/batang (naik dari Rp 720 tahun 2023)
Golongan III: Rp 725/batang (naik dari Rp 605 tahun 2023)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga paling rendah: Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang tahun 2023)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950 (naik dari Rp 860 tahun 2023)
Golongan II: Rp 200 (tidak berubah dari tahun 2023)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga paling rendah: Rp 55 – Rp 180 (tidak berubah dari tahun 2023)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga paling rendah: Rp 290 (tidak berubah dari tahun 2023)
Jenis Cerutu (CRT)
Harga paling rendah: Rp 495 – Rp 5.500 (tidak berubah dari tahun 2023) Dengan adanya penyesuaian tarif CHT ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebijakan pemerintah, kelangsungan industri tembakau, dan mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Demikian informasi seputar kenaikan tarif CHT pada tahun 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.